Membangun ruko, showroom, atau gudang tidak cukup dengan kontraktor dan anggaran. Bangunan komersial harus memiliki izin yang sah, dan izin tersebut kini bernama PBG dan SLF, bukan lagi IMB. Artikel ini merangkum perbedaannya, alur pengurusan secara umum, dan hal yang perlu Anda siapkan sebelum membangun.
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP 16 Tahun 2021 (ringkasan di Detik Properti). IMB yang sudah terbit sebelum aturan tersebut tetap diakui. Bedanya, PBG berorientasi pada fungsi dan keandalan bangunan, bukan sekadar izin untuk mendirikan.
| PBG | SLF | |
|---|---|---|
| Kapan diurus | Sebelum konstruksi | Setelah konstruksi selesai |
| Fungsi | Persetujuan rencana teknis bangunan | Pernyataan bahwa bangunan layak dipakai |
| Syarat utama | Dokumen rencana teknis dan data pemilik | PBG, pengkajian teknis, gambar terbangun (as-built) |
Pengajuan dilakukan daring melalui SIMBG (simbg.pu.go.id). Alurnya secara umum:
SLF (Sertifikat Laik Fungsi) diajukan setelah bangunan selesai dan sebelum dipakai. Syaratnya antara lain PBG, hasil pengkajian teknis, dan gambar terbangun. Dinas melakukan pemeriksaan lapangan sebelum SLF diterbitkan. SLF memiliki masa berlaku dan perlu diperpanjang secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku (penjelasan SmartLegal).
Bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan berisiko terkena sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku. Untuk usaha seperti showroom atau ruko, izin yang tidak beres juga dapat menghambat operasional dan proses pembiayaan. Karena itu, urus izin sejak tahap perencanaan.
Kontraktor berpengalaman dapat membantu memastikan desain sesuai regulasi tata ruang setempat. Pastikan pembagian tanggung jawab ini tertulis jelas di kontrak. Baca juga cara menghitung RAB agar biaya perizinan dan pengkajian ikut masuk anggaran.
Rencanakan proyek komersial Anda bersama kontraktor bangunan berpengalaman, atau konsultasi lewat WhatsApp.
IMB yang terbit sebelum PP 16/2021 tetap diakui.
Bergantung pada peraturan daerah dan karakter bangunan. Tanyakan ke dinas teknis atau DPMPTSP setempat.
Tidak. PBG diurus sebelum membangun, sedangkan SLF diurus setelah bangunan selesai dan sebelum dipakai.
Catatan: ketentuan perizinan dapat berubah dan berbeda di tiap daerah. Selalu pastikan persyaratan terbaru melalui SIMBG atau dinas setempat.

Kontraktor Jasa Konstruksi bangunan: