Sebelum proyek bangunan dimulai, pemilik dan kontraktor harus menyepakati cara menghitung pembayaran. Dua jenis kontrak yang paling sering dipakai adalah kontrak lumpsum dan kontrak unit price (harga satuan). Salah memilih jenis kontrak bisa menimbulkan sengketa biaya di tengah jalan. Artikel ini menjelaskan perbedaan keduanya, kelebihan dan risikonya, serta cara memilih yang sesuai dengan proyek komersial Anda.
Kontrak lumpsum adalah kontrak dengan harga tetap untuk lingkup pekerjaan yang sudah ditentukan. Kontraktor menanggung risiko selisih volume sesuai batasan yang disepakati dalam kontrak. Selama lingkup pekerjaan dan gambar tidak berubah, nilai kontrak tidak ikut berubah.
Kelebihan:
Risiko:
Kontrak unit price (harga satuan) menetapkan harga per satuan pekerjaan, misalnya per meter persegi lantai atau per meter kubik beton. Total pembayaran dihitung dari volume pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan dikalikan harga satuan yang disepakati.
Kelebihan:
Risiko:
| Lumpsum | Unit Price | |
|---|---|---|
| Dasar pembayaran | Harga tetap untuk lingkup yang disepakati | Volume terpasang × harga satuan |
| Kepastian total biaya | Tinggi, selama lingkup tidak berubah | Baru pasti setelah volume diukur |
| Kebutuhan gambar | Gambar dan spesifikasi harus lengkap | Gambar boleh belum final untuk sebagian item |
| Beban administrasi | Lebih ringan | Lebih berat (pengukuran volume berkala) |
| Cocok untuk | Desain sudah matang dan lingkup jelas | Volume belum pasti atau sebagian pekerjaan bersifat tentatif |
Tidak ada jenis kontrak yang selalu lebih baik. Beberapa pertimbangan umum:
Panduan lain yang bisa membantu: tips memilih kontraktor dan cara mengurus PBG dan SLF sebelum konstruksi dimulai.
Jenis kontrak terbaik bergantung pada kematangan desain, kondisi lahan, dan anggaran Anda. Rencanakan proyek bersama kontraktor bangunan berpengalaman, atau konsultasi lewat WhatsApp.
Tidak selalu. Lumpsum memberi kepastian total biaya, bukan jaminan harga lebih rendah. Bandingkan lingkup dan spesifikasi, bukan hanya angka total.
Bisa, melalui addendum yang disepakati kedua pihak dan ditandatangani secara tertulis.
Total biaya mengikuti volume akhir, sehingga bisa naik atau turun. Risikonya terkendali bila ada RAB awal, pengukuran volume yang disepakati bersama, dan batas perubahan yang jelas di kontrak.
Catatan: artikel ini bersifat informasi umum, bukan nasihat hukum. Konsultasikan draf kontrak dengan pihak yang kompeten sebelum menandatangani.

Kontraktor Jasa Konstruksi bangunan: